Langsung ke konten utama

Syekh abdul qodir al jailani

  Syekh abdul qodir al jailani merebut keranjang ruh dari tangan malaikat maut sehingga semua ruh yang di cabut berhamburan dan kembali ke jasadnya masing masing (Ribuan mayyit hidup lagi), Sehingga malaikat maut menyesal sekali atas kejadian itu. Berikut kisahnya di dalam kitab hilyatul jalalah hal 15-16 واعلم ان تلاميذ القطب الرباني والغوث الصمداني سيدنا الشيخ عبد القادر الجيلاني رضي الله عنه يقول ومن كراماته انه توفي احد خدام الغوث الاعظم وجاءت زوجته الى الغوث فتضرعت والتجأت اليه وطلبت حياة زوجها فتوجه الغوث الى المراقبة فرأى في عالم الباطن ان ملك الموت عليه السلام يصعد الى السماء ومعه الارواح المقبوضة في ذلك اليوم فقال يا ملك الموت قف واعطني روح خادمي فلان وسماه باسمه فقال ملك الموت اني اقبص الارواح بأمر الهي وأؤديها الى باب عظمته كيف يمكنني ان اعطيك روح الذي قبضته بأمر ربي فكرر الغوث اعطاء روح خادمه اليه فامتنع من اعطائه وفي يده ظرف معنوي كهيئة الزنبيل فيه الارواح المقبوضة في ذلك اليوم فبقوة المحبوبية جر الزنبيل واخذه من يده فتفرقت الارواح ورجعت ال. ابدانها فناجى ملك الموت علي...

Seputar Hukum Kholwah Dan Ikhtilath (Campur) Antara Laki Dan Perempuan Dalam Satu Tempat

 


✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
1. Kholwah dengan Ikhtilath adalah dua hal yang berbeda, sehingga hukumnya berbeda
2. Kholwah antara laki-laki dengan perempuan :
• Definisi :
Definisi kholwah adalah berkumpulnya antara laki-laki dengan perempuan dalam satu tempat yang tidak diamankan akan kecurigaan kearah zina menurut kebiasaannya
Berbeda halnya, Jika dipastikan tidak akan terjadi hal demikikan secara kebiasaannya, seperti berada di tempat ramai, maka tidak disebut kholwah
• Hukum Kholwat :
Qoidahnya adalah siapa orang yang haram dilihat maka haram berkholwat dengannya
Dan siapa orang yang boleh untuk dilihat maka diperbolehkan untuk berkholwat dengannya
Contoh yang haram : Seorang Lelaki diharamkan berkholwat kepada perempuan yang bukan mahramnya, karena seorang lelaki tidak diperbolehkan memandang dan melihat yang bukan mahramnya (jika tanpa hajat), begitu juga sebaliknya
Contoh yang boleh : Saudara laki diperbolehkan berkholwat dengan saudara (adik/kakak) perempuannya, karena seorang lelaki diperbolehkan melihat dan memandang saudara perempuannya
3. Kholwah antara satu orang lelaki dengan 2 orang perempuan atau lebih, begitu juga sebaliknya :
Diperinci sebagai berikut :
• Satu orang laki-laki berkholwah dengan 2 orang perempuan atau lebih :
Hukumnya adalah Diperbolehkan dengan syarat si wanita adalah wanita yang terhormat (wanita yang menjaga kehormatannya),
Alasan diperbolehkan adalah karena seorang wanita jika ada temannya yang sesama wanita ia akan malu untuk melakukan hal-hal negatif berbeda dengan laki-laki
• Satu orang perempuan berkholwah dengan 2 orang laki-laki atau lebih :
Hukumnya adalah Diharamkan (sama seperti kholwah satu dengan satu),
Alasan diharamkan karena laki-laki tidak ada rasa malu dalam melakukan hal negatif jika dihadapan temannya, malah bisa jadi join jika ada temannya 🫢
• 2 orang perempuan berkholwah dengan 2 orang laki-laki (sama-sama berjumlah) :
Jika dipastikan aman akan kecurigaan kearah zina secara kebiasaan, maka diperbolehkan (kembali ke definisi kholwah diatas)
Sehingga beda halnya jika seorang lelaki berkholwah dengan 2 orang perempuan atau lebih, namun wanitanya adalah wanita yang tidak terhormat (wanita yang tidak menjaga kehormatannya), maka hukumnya tidak diperbolehkan berkholwah dengan mereka walaupun banyak
4. Wanita yang masuk ke dalam masjid yang didalamnya ada laki-laki, maka tidak bisa disebut kholwah yang diharamkan, sehingga hukumnya diperbolehkan, karena masjid adalah tempat sholat yang siapapun boleh masuk kedalamnya
Syarat masjidnya adalah masjid yang sering dimasuki oleh orang-orang
Seperti masjid juga adalah mall, musholla, toko dll
5. Hukum Laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram bertempat tinggal dalam satu rumah :
Kesimpulannya :
• Hukumnya Diperbolehkan, Jika :
1. Marofiq nya tidak sama
Marofiq adalah tempat atau ruangan didalam rumah yang mana orang bisa mengambil manfaat didalamnya,
Seperti Dapur tempat yang bisa diambil manfaat memasak, cuci piring dll
Seperti ruang keluarga tempat yang bisa digunakan untuk nonton tv dll
Maka jika marofiqnya berbeda, contoh dapurnya berbeda, ruang tamunya juga berbeda, jadi setiap kamar memiliki marofiq masing-masing, maka diperbolehkan,
Seperti berada di hotel, dalam satu bangunan namun kamarnya pun berbeda-beda
2. Jika marofiqnya sama tapi si wanita dibarengi dengan mahramnya sekiranya bisa melindunginya dari hal-hal negatif, maka juga diperbolehkan
Syarat mahramnya adalah harus sudah tamyiz dan sadar, walaupun mahramnya adalah sesama perempuan tetap diperbolehkan, atau ada wanita lain yang tidak ada hubungan mahram juga diperbolehkan, karena bisa melindungi dari hal-hal negatif karena sebab malu atau takut
Contoh : seorang lelaki berada dalam satu rumah yang dapurnya satu, ruang tamunya satu, marofiqnya satu, namun didalam rumah ada 2 orang wanita atau lebih, maka diperbolehkan
• Hukumnya diharamkan, jika :
1. Marofiqnya sama dan Tidak ada mahram yang bersama dengan si wanita atau Tidak ada wanita lain yang membuatnya malu atau takut untuk melakukan hal-hal negatif,
2. Atau berbeda dalam segalanya namun pintu ruangannya laki tidak dikunci atau sebaliknya (dibiarkan terbuka begitu saja) sekiranya si laki bisa masuk ke ruangan si wanita atau sebaliknya,
3. Atau dikunci ruangannya namun untuk keluar dari ruangannya harus melewati ruangan yang lain,
Contoh : pintu kamar si laki nembus ke pintu kamar si wanita, walaupun sama-sama dikunci namun si laki jika ingin keluar dari kamar harus melewati kamar si wanita, maka tidak diperbolehkan
6. Tentang ikhtilath (bercampur) antara laki-laki dengan perempuan :
Al Imam An Nawawi mengatakan didalam kitabnya Majmu’, hal 484, juz 4 :
“Ikhtilath antara laki-laki dengan perempuan jika tidak ada kholwah didalamnya maka hukumnya TIDAK HARAM (diperbolehkan),
Banyak riwayat yang menunjukkan bahwa dulu para wanita sholat berjamaah dengan Nabi Muhammad ﷺ dimasjid dibelakang para lelaki”
Dari ucapan Imam Nawawi dapat difahami bahwa, adanya laki-laki dan perempuan dibawah atap yang sama tidak langsung dianggap sebagai ikhtilath yang diharamkan selama laki-laki berada di satu tempat dan perempuan berada di tempat yang berbeda (sesuai dengan perincian diatas)
*Hukum Ikhtilath :
Kesimpulan dalam hukum berkumpulnya laki-laki dengan perempuan dalam satu tempat (Ikhtilath) adalah :
• Hukumnya Mubah (Diperbolehkan) : Jika terpenuhi 5 syarat berikut ini :
1. Tidak ada kholwah
2. Tidak ada persentuhan kulit
3. Tidak ada persinggungan badan, tidak saling desak-desakan atau menempelkan badan satu sama lain
4. Tidak ada yang membuka auratnya
5. Tidak saling memandang dengan pandangan yang diharamkan (seperti mencuri-curi pandangan dengan syahwat dan lain sebagainya)
• Hukumnya Haram : Jika tidak terpenuhi satu syarat dari 5 syarat diatas
Maka dengan adanya laki-laki dengan perempuan dibawah atap yang sama tidak bisa langsung disebut Ikhtilath yang diharamkan
Dan jika didapati ibarah “Ikhtilath” didalam kitab-kitab fiqih maka yang dimaksud adalah Ikhtilath yang diharamkan
NB :
Imam An Nawawi dalam majmu’nya mengatakan : bahwa keharaman Ikhtilath jika adanya kholwah, jika tidak ada kholwah maka tidak diharamkan
Dan ini menjadi solusi dalam naik kendaraan umum, menonton bola di stadion, menonton bioskop dll,
Karena ucapan beliau cenderung lebih mudah dalam menghukumi ikhtilath, cukup dengan tidak adanya kholwah bisa meniadakan hukum Haram.
7. Hukum boncengan motor :
* Jika laki-laki membonceng laki-laki lain atau perempuan membonceng perempuan lain : Maka diperbolehkan selama tidak memunculkan syahwat
* Jika istri membonceng suami atau sebaliknya : Maka diperbolehkan
* Jika laki-laki membonceng wanita yang ada hubungan mahram seperti ibunya, adik/kakak perempuannya : Maka diperbolehkan selama aman dari syahwat
* Jika laki-laki membonceng perempuan yang bukan mahramnya : Maka tidak diperbolehkan, Hukumnya adalah haram,
Kecuali jika terhindar dari 4 syarat ini maka diperbolehkan :
1. Tidak ada persentuhan kulit
2. Tidak ada persingguhan badan (dikasih penghalang berupa tas misalnya)
3. Tidak terjadi kholwah
4. Tidak melihat aurat satu sama lain
Referensi :
1. Majmu’
2. Bughyatul Mustarsyidin
3. Tuhfatul Muhtaj
4. Al fatawa al fiqhiyyah
5. Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah
6. I’anah At Tolibin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

40 HADITS TENTANG MENGAPA ILMU NASAB ITU ADALAH DARI JALUR AYAHNYA, BUKAN JALUR IBUNYA, KECUALI JALUR NASAB FATHIMAH AZ-ZAHRA KE RASULULLAH (SEBAGAI KHUSUSIYYAH)

  Disusun, dikumpulkan dan ditakhrij oleh : Al-Imam An-Naqib Al-Mufassir Al-Muhaddits Al-Hafizh Al-Habib Prof.Dr.KH.R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan.SAg.MA.PhD. HADITS KE-1 وروى أحمد (2/ 171) من حديث ابن عمرو مرفوعاً: " من ادّعى إلى غير أبيه فلن يَرح رائحة الجنة، وريحها يوجد من مسيرة سبعين عاماً ". وصححه الألباني في السلسلة الصحيحة 2307. Diriwayatkan oleh Ahmad (2/171) dari Hadits Ibnu Amru secara Marfu', berkata : "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengaku-ngaku memiliki hubungan nasab kepada selain ayahnya, maka surga menjadi haram baginya, padahal bau surga dapat dicium sepanjang jarak perjalanan 70 tahun." (HR. Ahmad) Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani Dalam As-Silsilah Ash-Shahihah 2307. HADITS KE-2 من كتاب مجمع الزاوئد ومنبع الفوائد لنور الدين علي بن أبي بكر الهيثمي صفحة ٩٨ جزء ١ كتاب الإيمان باب فيمن ادعى غير نسبه أو تولى غير مواليه 352 وعن عبد الله بن عمرو قال : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم : " من...

INGIN MENGHAFAL AL QUR'AN TAPI TAKUT LUPA YANG BERAKIBAT TERJERAT DALAM DOSA

Al-Quran merupakan kalam ilahi dan menjadi mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW, barang siapa membacanya bahkan menghafalnya walau tidak memahami makna akan mendapat balasan yang berarti dari Allah, disinilah antara lain perbedaan Al-Qur'an dengan kalam yang lain. Kita selaku umat Nabi Muhammad menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup sehingga sangat di tuntut membaca, menghafal dan beramal dengan isi kandungannya. Apabila seseorang berpotensi menghafal Al-Qur'an tapi dia khawatir setelah menghafal akan lupa yang dilarang dalam agama. Di sini orang tersebut dihadapkan dengan dua hal yang bertolak belakang: pertama bila menghafal Al-Qur'an akan dapat pahala dan bila lupa terhadap hafalan Al-Qur'an maka akan terjerat ke dalam dosa. Bagaimanakah sikap yang barus diambil oleh orang tersebut? Apakah melanjutkan untuk menghafal atau tidak? Sebelumnya harus dipahami bahwa kasus ini tidak masuk dalam kategori درء المفاسد مقدم على جلب المصالح artinya menolak mafsadah/kemudhar...